RENGAT, GORIAU.COM - Konflik di perbatasan Provinsi Riau-Jambi kembali memanas, tepatnya antara Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Desa Balairajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo. Bahkan berujung pada pembakaran sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terletak di Dusun V, Kecamatan VII Koto Ilir, Jumat (17/10) malam kemarin. 

Tidak ada korban jiwa akibat pembakaran bangunan sekolah semi permanen itu. Sebelumnya lokasi bangunan sekolah yang dibakar massa berada di wilayah Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, Riau. Namun berdasarkan Permendagri No 33 tahun 2013 tentang perbatasan Riau dan Jambi, wilayah itu masuk dalam wilayah Dusun V, Kecamatan VII Koto Ilir. Inseden ini sempat membuat suasana diperbatasan Riau-Jambi memanas.

Berdasarkan informasi yang didapat GoRiau.Com, peristiwa pembakaran bangunan sekolah PAUD tersebut terjadi Jumat (17/10/2014) sekitar pukul 23.00 Wib lalu. Hal itu berawal dari adanya pekerjaan box culvert didaerah itu yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Tebo, namun rencana pembangunan box culvert tersebut sempat di protes oleh Kepala Dusun V Hamidi yang mengklaim wilayah Dusun V tersebut masih bagian dari Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.

Karena, Hamidi beralasan bahwa persoalan batas antara Provinsi Riau-Jambi itu perlu ditinjau kembali. Namun penolakan Hamidi tersebut membuat sejumlah massa yang diduga berasal dari Desa Balairajo marah dan menyerang kediaman Hamidi. Tetapi karena Hamidi tidak berada di rumah, massa melampiaskan kemarahannya dengan membakar sekolah PAUD yang letaknya berada di depan rumah Hamidi.

“Benar, ada peristiwa pembakaran terhadap bangunan PAUD di Dusun V yang saat ini sudah menjadi bagian dari Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Berdasarkan informasi terakhir, saat ini situasi di perbatasan Desa Alim dan Desa Balairajo sudah kondusif,” ujar Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Setda Inhu, Hendri, Senin (20/10/2014).

Dijelaskan Hendri, berdasarkan intruksi Bupati Inhu H Yopi Arianto, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Tebo melalui Asisten I dan sudah minta kedua belah pihak untuk sama-sama menahan diri. Sebagai tindaklanjut dari peristiwa tersebut, Camat Batang Cenaku dan Camat VII Koto Ilir akan menggelar pertemuan dalam waktu dekat.

Ditambahkan Hendri, berdasarkan Pemendagri No 33 tahun 2013, perbatasan Riau dan Jambi yang terletak di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu dengan Desa Balairajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo sudah final. Sebab penetapan itu sudah melalui mekanisme dan sudah dari tingkat terbawah antara kedua belah pihak.

Bahkan Pemkab Inhu sudah melakukan pengecekan dan ternyata cocok antara data diatas kertas dan titik koordinat di lapangan. Namun masyarakat di Dusun V belum menerima dan tetap ingin berada menjadi bagian dari Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. “Sebenarnya, meski wilayah sudah berpindah secara administrasi, namun status kepemilikan lahan adat dan lainnya tidak akan menjadi persoalan. Bahkan Pemkab Tebo sudah menjamin hak masyarakat tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian jelasnya, kedepan perlu dilakukan sosialisasi agar persepsi masyarakat terkait kekhawatiran kehilangan status kepemilikan lahan dan lainnya tidak menjadi persoalan hingga mengakibatkan terjadinya konflik dilapangan.(jef)