PEKANBARU, GORIAU.COM - Nasrion alias Ijon (37) warga asal Pariaman, Sumatra Barat ini ingin merampok di Kota Pekanbaru. Namun, aksi jahat tersebut malah lebih awal tercium polisi. Ia pun ditangkap secara paksa saat berada di Jalan Setiabudi Kecamatan Lumapuluh.

Peristiwa penangkapan terhadap residivis tersebut terjadi pada Sabtu (30/8/2014) siang. Ketika itu, polisi mendapat laporan adanya aksi mencurigakan dari dua orang pengendara sepeda motor.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Limapuluh, Kompol Suherwanto langsung memerintahkan anggotanya untuk bergerak cepat. Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim, M. Simanungkalit, pelaku mencoba memberikan perlawanan kepada petugas.

Perkelahian antara polisi dan pelaku tak terhindarkan. Sementara, teman pelaku berinisial IW langsung kabur dan saat ini ditetapkan sebagai DPO.

Dikatakan Ijon, ia memperoleh senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver dari seseorang berinisial SI, warga Aceh. Perkenalannya dengan SI bermula ketika ia masuk penjara sekitar tahun 2009 lalu. "Kami kenalan di penjara. Ia kena kasus daun ganja dan saya kasus jambret," ujarnya kepada wartawan.

"Saat itu, ia bilang punya pistol dan saya berminat untuk membelinya. Setelah keluar, kami langsung berjumpa di Parit Indah," urai Ijon. Ia membeli Senpi kabilber 38 ini dengan harga Rp3 juta.

Masih pengakuan Ijon, dirinya memang menghubungi sesorang untuk melakukan perampokan di Pekanbaru. "Saya ajak IW untuk cari mangsa," katanya.

Terkait penangkapan itu, Kapolsek Limapuluh didampingi Kanit Reskrim mengatakan polisi mendapati sebuah Senpi terisi penuh dengan enam peluru. Ijon merupakan warga asal Pariaman yang tinggal di Pasar Dupa, Marpoyan Damai.

"Kami sudah melakukan pengintaian sejak beberapa hari terakhir. Dimana, kami menempatkan personil di berbagai lokasi. Setelah melihat gelagat dan ciri-ciri tersangka, anggota langsung melakukan penyergapan," terang Suherwanto.

Dikatakan Suherwanto, Ijon merupakan jaringan perampok lintas provinsi. Dimana, ia memiliki jaringan hingga ke Palembang. Hal itu terkuak dalam penyelidikan. Dimana, ia sudah dua kali masuk penjara.

Akibat dari perbuatan tersebut, Ijon dikenakan UU nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.(san)