TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan barang yang telah menjadi milik negara dengan kisaran sebesar 2,1 Miliar, Selasa (16/12/2014).

Pemusnahan yang dilaksanakan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Beringin Tembilahan itu dihadiri oleh Asisten 1 Setdakab Inhil dan Kapolres Inhil yang diwakili Kasat Reskrim Polres Inhil.

Adapun, barang yang telah menjadi milik Negara yang dimusnahkan tersebut berupa 614 unit Handphone (Hp), 8 pacs memory card, 10 set aksesoris Hp, produk hasil tembakau berupa rokok kawasan bebas Batam sebanyak 352 carton, 4 tim dan 102 slop dan minuman mengandung etil alkohol berupa bir sebanyak 797 karton.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Gunawan Tri Wibowo mengatakan pemusnahan barang sitaan ini merupakan hasil penindakan selama 2 tahun terakhir yaitu dari awal 2013 hingga akhir tahun 2014.

“Melalui pemusnahan kali ini, harapan kami dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabenaan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan Negara maupun dalam melindungi Negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri,'' harap Gunawan Tri Wibowo. (ayu)