JAKARTA, GORIAU.COM - Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) menargetkan penyusunan draft Rancangan Undang-Undang Wawasan Nusantara (RUU Wanus) beserta naskah akademiknya kelar (selesai) bulan Juli tahun ini. PPUU DPD RI menjadwalkan uji sahih ke tiga wilayah (Indonesia barat, tengah, dan timur) pekan kesatu bulan Juni, peer review pekan kedua bulan Juni, dan finalisasi draft RUU beserta naskah akademiknya pekan ketiga bulan Juni.

''Tanggal 3 Juli 2015 penyampaian draft RUU dan naskah akademik dalam sidang paripurna DPD RI,'' katanya Koordinator Tim Kerja (Timja) RUU Wawasan Nusantara Anang Prihantoro (senator asal Lampung), yang juga Wakil Ketua PPUU DPD RI, melaporkannya saat rapat pleno membahas pelaksanaan tugas Timja RUU Wanus dan Timja RUU Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Insinyur (Ir) lulusan Fakultas Pertanian Universitas Lampung yang mantan penyuluh pertanian dan kepala distribusi pupuk ini menyampaikan, per tanggal 31 Maret 2015 pihaknya berhasil menyusun draft awal RUU beserta naskah akademiknya yang materi pokoknya meliputi wawasan nusantara bidang hukum dan politik, juga ketatanegaraan; ekonomi, juga pengelolaan sumberdaya alam; sosial dan budaya; pertahanan dan keamanan; kelembagaan; evaluasi pelaksanaan wawasan nusantara; partisipasi; pengawasan; dan ketentuan peralihan.

Anang, wakil rakyat berjulukan senator caping gunung, mengingatkan pensingkronisasian dan pengharmonisasian RUU Wanus, karena memiliki persinggungan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) yang menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai Pola Umum Pembangunan Nasional sebagai rangkaian kontinuitas program-program pembangunan di segala bidang guna mewujudkan tujuan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yakni Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

Selain Tap MPR, RUU Wanus juga bersangkut paut dengan undang-undang (UU), yakni Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto (jo) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dalam kesempatan itu, Ketua PPUU DPD RI I Wayan Gede Pasek Suardika (senator asal Bali) mengingatkan, PPUU DPD RI menginventarisasi masalah [melakukan pencatatan atau pengumpulan data (keterangan yang benar dan nyata)] selama uji sahih, peer review, dan finalisasi draft. Uji sahih bermaksud agar legislasinya sesuai hukum (peraturan) sehingga diterima karena dipertanggungjawabkan dalam simposium, seminar, workshop, dan diskusi; peer review (penelaahan atau penilaian sejawat) bermaksud agar karya ilmiah (draft RUU beserta naskah akademiknya) diperiksa sekelompok ahli di bidang yang sama guna memastikan legislasinya memenuhi standar sebelum diterima; sedangkan finalisasi sebagai tahap penyelesaian.

''Karena menginventarisasi masalah, kita terima sebanyak mungkin usulan. Bisa saja perspektif wawasan nusantara kita menjadi variatif. Tujuan RUU ini agar daya tahan geopolitik kita semakin kuat dari masa ke masa,'' ujar Sarjana hukum lulusan Universitas Brawijaya dan magister hukum lulusan Universitas Udayana ini kembali menekankan wawasan nusantara sebagai suatu cara pandang bangsa Indonesia terhadap tanah airnya yang berwujud negara kepulauan (archipelagic state). (rls)