BENGKALIS, GORIAU.COM - Seluruh kegiatan tahun 2015 harus sudah selesai tender tanggal 30 Juni 2015. Jika masih ada paket kegiatan yang belum tender, maka akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

''Setelah Daftar Pelaksanaan Kegiatan (DPA) diterima, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah harus segera menyampaikan dokumen lelang. Batas akhir pelelangan kegiatan tanggal 30 Juni. Apabila sampai batas waktu itu tidak ditender, akan dimasukkan dalam APBD. Tidak ada toleransi,'' tegas Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh.

 

Penegasan itu disampaikan Bupati saat acara penandatanganan Fakta Integritas, Kontrak Kerja dan Penyerahan DPA. Ketiga kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Senin (26/1/2015).

 

Di bagian lain Bupati mengingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatan, setiap SKPD benar-benar melakukan koordinasi dan komunikasi dengan baik dengan camat. Karena menurut Bupati, selama ini masih ada SKPD yang belum melakukan kedua hal itu dengan camat.

 

''Saya tidak mau lagi mendengar ada informasi ada kegiatan SKPD di lapangan yang tidak dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan camat,'' pesannya.

 

Komunikasi dan kordinasi serupa, imbuh Bupati, juga mesti dibangun dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas atau Badan (UPTD/UPTB) SKPD yang berangkutan.

''Bagaimana kegiatan di lapangan akan terlaksana dengan baik jika antara SKPD dengan UPTD atau UPTB sendiri tidak ada koordinasi dan komunikasi yang baik,'' ujarnya seraya mengatakan selama ini ada SKPD yang kurang perhatian dengan UPTD atau UPTB-nya sendiri.

Selain itu, Bupati juga mengintruksikan seluruh SKPD dan camat untuk segera menghentikan pelaksanaan kegiatan di lapangan jika diketahui ada indikasi terjadi penyimpangan.

''Pantau pelaksanaan kegiatan dengan baik. Segera stop bila melihat atau mengetahui ada hal-hal yang menyimpang,'' ujarnya.

Sementara kepada Unit Layanan Pelelangan (ULP), Bupati minta agar pelelangan dilakukan dengan transparan. Sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan tidak mengulangi kesalahan yang terjadi tahun-tahun sebelunya.

Bupati juga mengingatkan agar ULP meningkatkan koordinasi dengan SKPD guna menghindari keterlambatan proses lelang. Katanya, bila proses lelang terlambat, maka pengerjaan kegiatan juga menjadi lambat. Jika pengerjaannya lambat, maka fungsional dari kegiatan itu juga menjadi lamban.

 

''Agar hal ini tidak terjadi, ULP harus senantiasa membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan setiap SKPD. Lakukan kerjasama dengan setiap SKPD agar pelelangan proyek dapat dilakukan secepatnya,'' ujar Bupati.(jfk)