PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum menerima SK pengangkatan Wakil Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Menurutnya, sesuai yang telah disampaikan Dirjen Otda Kemendagri, H Djohermansyah Djohan, dimana Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemda baru disahkan. Untuk selanjutnya perlu diundangkan kembali.

"SK pengangkatan belum kita terima. Karena RUU Pemda baru saja disahkan, jadi perlu diundangkan dulu untuk masuk dalam lembaran negara, " kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail, usai memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Riau, Senin (29/9/2014).

Untuk itu, Pemprov Riau tetap menunggu petunjuk dari Kemendagri. Sementara sebelumnya, Dirjen Otda Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa SK pengangkatan Plt Gubernur Riau akan segera diproses.

"Kita ingin secepatnya, karena berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan di Riau," ungkap Djohermansyah yang pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau.***