RENGAT,GORIAU.COM - Ternyata, izin lokasi PT Panca Agro Lestari yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang dijarah oleh kelompok orang yang mengatas namakan masyarakat Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Indragiri Hilir (Inhil) beberapa waktu lalu tidak memiliki izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.

Diduga, izin lokasi yang dikantongi anak perusahaan PT Duta Palma Grup itu sejak beberapa bulan lalu sudah berakhir alias sudah mati. Termasuk izin tiga anak perusahaan Grup Duta Palma yang lain juga sudah mati dan hingga saat ini masih belum diperpanjang oleh pihak perusahaan tersebut.

Izin tiga anak perusahaan Grup PT Duta Palma itu yang sudah berakhir tersebut, yakni PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama serta PT Seberida Subur. Hal itu diketahui dari hasil konfirmasi GoRiau.Com dengan Kabag Administrasi Tata Pemerintahan Setda Inhu, H Hendry Yasnur belum lama ini di Pematang Reba. Kendati demikian, empat anak perusahaan tersebut masih bebas melakukan operasional di wilayah Inhu.

Matinya izin empat anak perusahaan raksasa itu juga diakui Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMDPPT) Inhu, Adri Respen. Respen, menyebutan bahwa izin anak perusahaan Grup PT Duta Palma itu sejauh ini masih belum diperpanjang.

Namun sangat disayangkan ketika hal ini dicoba dikonfirmasikan Dinas Perkebunan selaku instansi terkait, namun tak satupun pejabat berwenang bisa ditemui. Saat ditanyakan ke pegawai yang berada di sana beragam jawaban pun ditemui. "Bapak kepala dinas sedang pergi ke luar kota, ada rapat katanya," ucap salah satu pegawai. "Saya tidak tahu di mana, tadi pagi sih datang tapi pergi lagi," ucap pegawai yang lain.

Sementara itu, ketika hal ini akan dikonfirmasikan kepada Dinas Perkebunan Inhu, selaku instansi teknis melalui Kepala Dinas Perkebunan, H Hendrizal, tak kunjung berhasil. Begitu juga saat GoRiau.Com mencoba menjumpai Kadisbun Inhu itu pada, Senin (23/2/2015), namun masih belum berhasil. Karena yang bersangkutan tidak berada dikantor dan juga tidak diketahui kema ia pergi. Begitu juga saat dihubungi via selulernya, Hp Kadisbun Inhu tidak aktif.

Saat persoalan izin anak perusahaan PT Duta Palma itu ditanyakan kepada salah seorang pegawai pada dinas itu, juga tidakbisa menjawab. "Kami tidak tahu terkait izin perusahaan tersebut, silahkan saja tanya langsung kepada Kadis, karena itu wewenang kepala dinas", jawabnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada beberapa waktu lalau, tepatnya Kamis (19/2/2015), konflik antara anak perusahaan PT Duta Palma itu dengan kelompok masyarakat Desa Sencalang, sempat melukai salah seorang anggota polisi Polres Inhu dan harus dijahit dengan 17 jahitan.(jef)