PEKANBARU, GORIAU.COM - Telah diamankan satu unit truk tangki berlambang Pertamina dengan muatan lima ton solar diduga ilegal pada Minggu (23/2/2014) sekitar pukul 18.30 WIB, demikian kabar dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.

"Ketika dihentikan, pengemudinya tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen resmi dari Pertamina sehingga dicurigai minyak tersebut adalah ilegal. Truk tangki itu diamankan saat melintas di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria kepada pers di Pekanbaru, Selasa (25/2/2014).

Ia mengatakan, saat ini anggota telah mengamankan sopirnya, DK (21), warga Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. "Itu karena dia tidak dapat menujukkan surat resmi dari Pertamina dan diduga baru diisi dari agen yang tidak memiliki izin resmi yang ada di Jalan Rambutan, Pekanbaru," katanya.

Pelaku saat diintrogasi petugas mengaku mendapatkan minyak tersebut dari seserorang berinisial N, warga Pekanbaru.

Pelaku dan barang bukti berupa truk tangki bernomor polisi BM 9594 TE telah diamankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk kepentingan pengembangan kasus.

Sementara ini, demikian Arief, terhadap supir telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 55, 53 huruf b junto pasal 23 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Pengangkutan dan Perniagaan BBM Bersubsidi.

Dia kata Arief juga dikenakan beberapa pasal dalam Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan minimal lima tahun. "Sementara perkaranya masih terus dalam pengembangan," katanya. (fzr/ant)