BENGKALIS, GORIAU.COM - Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan yang mengatakan masa tugas Komisari BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sudah berakhir. Kedua Komisaris dimaksud adalah Mukhlis (Komisaris Utama) dan Burhanuddin (Anggota Komisaris).

''Kalau mengacu pada Keputusan Bupati Bengkalis No 206/KPTS/III/2012 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perseroan Daerah PT BLJ tanggal 30 Maret 2012, hingga saat ini jabatan keduanya belum berakhir,'' jelas Johan (7/10/2015).

Sebab, imbuh Johan, dalam Keputusan Bupati Bengkalis No 206/KPTS/III/2012 tersebut, baik itu jabatan Komisaris Utama maupun Anggota Komisaris adalah 5 (lima) tahun. Artinya, jabatan keduanya baru akan berakhir 30 Maret 2017 mendatang.

Johan mengatakan tidak mengetahui dari mana sumber informasi yang beredar yang mengatakan Mukhlis dan Burhanuddin diangkat sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris PT BLJ tahun 2011.

Sepengetahuannya, imbuh Johan, dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007 tentang PT, tidak disebutkan adanya istilah Badan Pengawas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan BUMD.

''Sementara dalam Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2007 dijelaskan bahwa terhadap Perseroan berlaku UU No. 40 Tahun 2007 ini. Begitu juga anggaran dasar perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,'' jelasnya. ail