TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Setelah menerima hasil investigasi dari tim Labfor Polda Sumatera Utara (Sumut), terkait penyebab kebakaran kantor Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 6 bulan lalu, dalam waktu dekat ini, Polres Inhil akan segera memanggil pihak-pihak terkait termasuk dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.

''Kita akan segera melakukan rekontruksi secara internal. Karena itu untuk membantu, kita akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Pemkab Inhil,'' kata Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah kepada GoRiau.com, Senin (20/10/2014).

Dikatakan Kasatreskrim, pemanggilan pihak terkait tersebut adalah sebagai saksi, dimana yang akan dipanggil sebanyak 8 orang. Dimana 8 orang tersebut juga sebelumnya sudah dimintai keterangan saat kantor Bupati terbakar pada Jumat (11/4/2014).

''Setelah pemanggilan saksi dan melakukan rekontruksi, maka kita akan mengumumkan hasilnya. Agar seluruh masyarakat dapat mengetahui penyebabnya,'' ujar Ade.

''Jika setelah kita lakukan rekontruksi di TKP, dan diketahui penyebab kebakaran karena kelalaian. Maka kita akan selidiki hingga tuntas, siapa yang menyebabkan kelalaian itu,'' ujar Ade lagi.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tim Labfor Polda Sumut, penyebab dari terbakarnya kantor Bupati Inhil adalah adanya api atau bahan yang mudah terbakar dari luar, atau dalam bahasa forensik dikenal dengan Open Flame (OF).(ayu)