DUMAI - Terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). BLUD RSUD Kota Dumai, siap melaksanakan perintah Presiden Jokowi, dengan hukuman kebiri.

"Saat ini turunan surat atau pun sosialisasinya belum sampai ke kita (BLUD RSUD Kota Dumai, red). Jika itu perintah presiden, kita siap laksanakan sesuai hasil di pengadilan nantinya, terkait hukuman kebiri," ujar Direktur BLUD RSUD Kota Dumai, dr Syaiful saat dikonfirmasi GoRiau.com, Sabtu siang (28/5/2016).

Ia juga mengatakan, saat ini belum mengetahui sampai sejauh mana peran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam Perppu nomor 1 tahun 2016. Karena pihaknya belum menerima instruksi melalui surat resmi.

"Kalau itu sudah keputusannya, kita siap melaksanakan kebiri, bagi pelaku kejahatan seksual di Kota Dumai," tegas dr Syaiful menjelaskan secara singkat.***