TELUKKUANTAN - Kubu Pebri menyatakan keberatan dengan hasil Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau karena menganggap tidak sesuai konstitusi.

"Karena itu, 18 OKP sepakat untuk menggugat hasil Musda ke DPD KNPI Riau," ujar Irhayandi kepada GoRiau.com, Senin (2/5/2016) sore di Telukkuantan. Ia sendiri yang mendaftarkan gugatan kubu Pebri ke KNPI Riau.

Menurutnya, 18 OKP tersebut memiliki status yang berbeda saat Musda yang berlangsung medio April 2016 lalu. "Mereka peserta Musda. Mereka disahkan dalam Musda."

"Mereka datang dengan membawa SK, lalu diverifikasi panitia dan sah menjadi peserta, baik undangan, peninjau ataupun peserta penuh. Darimana datang SK-nya, itu bukan urusan kita. Yang jelas, mereka peserta Musda," terang Irhayandi menanggapi tudingan lima OKP palsu tersebut.

Ia menegaskan, jika ada dugaan pemalsuan OKP, silahkan tempuh jalur hukum. Ia mengaku siap dalam menghadapi persoalan tersebut.

"Memang dari 18 OKP ini, hanya 14 yang memiliki hak suara penuh. Tapi, bukan berarti yang empat tidak sah, buktinya mereka punya SK," pungkas Irhayandi. Kendati demikian, Irhayandi tidak bisa menyebutkan satu per satu OKP yang menggugat tersebut.***