PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menganjurkan agar para pejabat tidak membawa mobil dinas pergi pulang kampung (mudik). Tidak menutup kemungkinan, lembaga tersebut juga akan memeriksa pejabat yang melegalkannya.

Untuk itu pula, Bupati Pelalawan HM Harris menginstruksikan kepada semua pejabat yang berada di lingkungan Pemkab Pelalawan tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kendaraan mudik.

Larangan tersebut sesuai dengan Himbauan Bupati Pelalawan dengan Nomor: 032/ASET/2013/105 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk keperluan mudik. "Suratnya sudah ke luar siang tadi, tidak boleh dipakai untuk mudik karena itu adalah mobil dinas," kataHarris melalui Sekretariat Daerah Pelalawan, Drs H Zardewan MM, pada media, Jum'at (2/8/2013).

Menurut Zardewan, selain mengikuti himbauan dari KPK, larangan tersebut didasari karena mobil dinas merupakan fasilitas negara dan hanya boleh digunakan untuk operasional penunjang jabatan dan tugas serta ditujukan untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Mobil dinas itu untuk pelayanan publik dan bekerja serta KPK juga minta agar tidak diperbolehkan," katanya.

Larangan itu berlaku bagi seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Sementara para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta untuk meneruskan larangan ini bagi para stafnya. "Larangan ini berlaku untuk semua PNS, jadi bukan hanya Kepala SKPD-nya saja," tandasnya.

Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010tentang Disiplin PNS. "Kami akan berikan sanksi bagi yang melanggar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Karena itu, Zardewan meminta masyarakat juga agar ikut mengawasi penggunaan mobil dinas untuk mudik. Mobil dinas yang dimaksud adalah mobil dengan pelat berwarna merah. Mobil-mobil tersebut biasanya digunakan para pejabat untuk menunjang operasionalnya dalam tugas.(ilm)