SELATPANJANG - Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti membatasi muatan kapal sembako yang akan bongkar barang di Pelabuhan Perikanan dekat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Maksimal kapal sembako yang boleh bongkar barang di sana adalah kapal 30 GT.

Hal itu disampaikan langsung Kepada Dishubkominfo Kepulauan Meranti Hariadi, ketika dikonfirmasi GoRiau, Rabu (8/6/2016).

"Mengingat kondisi jembatan seperti itu, kita batasi kapal yang bongkar sembako di Pelabuhan Perikanan itu," kata Hariadi menjawab GoRiau.

"Ya maksimal kapal 30 GT yang boleh bongkar di Pelabuhan Perikanan," tambah Hariadi.

Untuk itu, tambah Hariadi pula, mereka telah menempatkan anggota di Pelabuhan Camat Selatpanjang untuk memantau aktivitas bongkar muat barang. Kalau memang ada penumpukan atau antrean kapal untuk bongkar, maka kapal yang berukuran sekitar 30 GT itu akan dipindahkan ke Pelabuhan Perikanan.

"Ada anggota kita di Pelabuhan Camat dan Pelabuhan Perikanan nantinya," ujar Hariadi lagi.

Dibuatnya kebijakan untuk mengalihkan bongkar sembako dari Pelabuhan Camat Selatpanjang ke Pelabuhan Perikanan untuk mengantisipasi terjadinya antrean kapal yang akan bongkar barang. Kemudian, menjelang dibangunnya jembatan khusus bongkar muat barang, Pelabuhan Perikanan ini jadi alternatif untuk mengantisipasi melonjaknya aktivitas bongkar muat dalam Bulan Ramadan hingga lebaran nantinya.

Saat ini, sesuai pernyataan Hariadi juga, di Pelabuhan Perikanan sudah dibangun daprah (tempat bersandarnya kapal sembako). "Daprahnya sudah siap, sudah bisa digunakan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kepala DKP terkait penggunaan pelabuhan itu," beber Hariadi. ***