TELUK KUANTAN, GORIAU.COM-Barisan Muda Kenegerian Kopah (BMKK) mempertanyakan Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma Nusantara (DPN) yang diterbitkan tahun 2005 dan berlaku sampai tahun 2018 mendatang. Izin perpanjangan HGU hanya untuk sekitar 11.500 hektar, namun areal PT DPN saat ini telah mencapai 20.000 hektar, yang berarti telah terjadi kelebihan sekitar 8.500 hektar.



"Makanya kita sangat mempertanyakan sisa lahan PT DPN tersebut yang ilegal atau tidak jelas statusnya dan ini dinilai terdapat kejanggalan apalagi PT DPN merupakan satu-satunya perusahaan yang tidak ada lahan plasma," ungkap Ketua BMKK Efendi, A.Md melalui Sekretaris BMKK Rino Harpani, SE.

Bahkan Orang nomor satu di Kuansing, lanjut Rino, Bupati H Sukarmis beberapa waktu yang lalu menuntut supaya PT Duta Palma Nusantara (DPN) hengkang. Karena sikap PT DPN yang enggan menandatangani MOU pengaspalan jalan lintas Benai-RAPP (Kukok), yang dianggapnya tidak  membawa manfaat terhadap masyarakat dan daerah.

Dikatakan Rino, permintaan ini diutarakan H.Sukarmis dihadapan Sekda Kuansing, Drs H Muharman MPd, para Asisten, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, dan para pejabat terkait lainnya saat melaksanakan rapat di ruang kerjanya, Senin (23/6/2014) pagi lalu.

"Saya minta sebelum masa jabatan saya habis, PT DPN sudah hengkang dari Kuansing. Apakah bisa? Itu yang saya tanyakan kepada Sekda, Kepala Dinas Perkebunan, Kehutanan dan pejabat terkait lainnya. Dari jawaban mereka, mereka optimis bisa, karena sangat banyak celah untuk menuntut PT Duta Palma ini," kata H.Sukarmis usai dilaksanakannya rapat tersebut.

Sesuai data dari Dinas Perkebunan Kuansing, HGU PT DPN dimulai tahun 1988 dan berakhir tahun 2018. Sementara, sebelum masa berlakunya habis, PT DPN memperpanjang HGU-nya pada tahun 2005 sebelum masa kepemimpinan Bupati H Sukarmis. Dan perpanjangan HGU ini diberlakukan tahun 2018 hingga tahun 2043 mendatang.

Dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38/HGU/BPN/2005 tertanggal 18 April 2005 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dibunyikan pada judul menimbang poin 4, bahwa tanah HGU tersebut dikuasai dan diusahakan dengan baik oleh pemohon serta tidak terdapat keberatan dari masyarakat atau pihak lain.

"Untuk itu, kami sangat mendukung Pemkab Kuansing untuk menuntaskan permasalahan ini, karna selama ini tidak ada kontribusi khususnya bagi Kenegerian Kopah yang merupakan daerah operasionalnya," pungkas Rino.(rls)