TELUKKUANTAN – Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Hardi Yacub disebut tidak terlibat dalam proses pembebasan tanah Hotel Kuansing. Tanah tersebut terletak di Jl Proklamasi, tepatnya di samping Gedung Abdoer Rauf.

Hal ini disampaikan empat orang saksi dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (18/3/2024) sore.

Adapun empat orang yang memberikan kesaksian, yakni Toto Pristiwandoyo, Ronal Fredy, Murina Utri dan Mulyadi. Keempatnya menerangkan secara bersamaan bahwa tidak ada keterlibatan Hardi Yacub tanah, mulai dari awal hingga proses pencairan dana.

Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Zefri Mayeldo Harahap dengan anggota Yulia Artha Pujayotama dan Rosita, Murina dan Ronal menyatakan mengetahui bahwa rekening dalam SPP-LS bukan rekening pihak ketiga. Tapi, rekening di dalam SPP-LS adalah atas nama Pertanahan Bagian Pelayanan Setda Kuansing.

Fakta hukum lain yang terungkap, pasca pencairan dana, Ronal Fredy menerima uang sebesar Rp5 juta. Sedangkan saksi Murina menerima uang sebesar Rp10 juta. Uang itu sebagai ucapan terima kasih.

Kemudian, juga terungkap fakta bahwa saksi Mulyadi meneken SP2D yang berisikan rekening tujuan pencairan bukan atas nama pihak ketuga, melainkan rekening atas nama Pertanahan Bagian Pelayanan Sekda Kuansing.

Sedangkan saksi Toto menerangkan pertemuan antara almarhum Susilowadi selaku pemilik tanah dan Sukarmis selaku Bupati Kuansing pada tahun 2010. Toto saat itu berperan mempertemukan keduanya. Pertemuan itu berkaitan dengan penawaran jual beli tanah miliknya.

Mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ini, kuasa hukum Hardi Yacub, Rizki JP Poliang berharap Kejari Kuansing melakukan pengembangan dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke pengadilan.

"Kita berharap, pihak Kejari Kuansing dapat melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam masalah pembebasan lahan ini. Biar kasus ini terang benderang," kata Rizki.***