Aceh Tamiang – Dinas Syariat Islam, Kabupaten Aceh Tamiang, baru-baru ini mengamankan sepasang pasangan yang diduga berbuat mesum di sebuah Caffe, di desa Bukit Tinggi, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Kapala Bidang Bina Hukum Muhammad Hasan SPd didampingi Kasi Kerjasama antar lembaga Hukum Hj Asniwati mengatakan,  penangkapan pasangan tersebut saat SI melakukan operasi gabungan, antara Satpol PP dan WH serta jajaran Polres Aceh Tamiang dan Denpom pada penegakan Syariat Islam. Dimana pasangan itu berdasarkan dugaan pelanggara Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Benar, kedua orang itu sedang duduk berdua dengan keadaan lampu yang kurang terang disebuah salah satu cafee di Desa Bukit Tinggi pada pukul 22.30 Rabu (20/4/2016) malam," ujar Muhammad Hasan, saat dikomfir GoAceh.co, Kamis (21/4/2016).

Lebih lanjut dia menuturkan, setelah diboyong ke markas Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ternyata keduanya berbeda keyakinan. Sehingga SI mengantar keduanya kepada orang tua masing-masing, dan dikenai hukuman wajib lapor dan menandatangani surat perjanjian.

"Setelah keduanya diberi arahan dan pemeriksaan lalu siperempuan kita antarkan pulang kealamat orang tuanya Di Kota Langsa. Keduanya dikenakan sanksi wajib lapor selama 3 hari, dan kita mintai surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi," tutur Hasan. (Par)