JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya mengungkap kasus dugaan suap terkait revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue lapangan tembak PON ke-18 di Riau.

Setelah sejumlah anggota DPRD dan Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka, hari ini lembaga pimpinan Abraham Samad itu menjadwalkan mengorek keterangan dari sejumlah orang di lingkungan Pemprov Riau, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus dan PNS Inspektorat, Syamsurizal.

Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha mengatakan, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ).

''Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ,'' katanya saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Selain mereka, KPK juga akan memeriksa saksi lainnya dari kalangan swasta, yakni Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Hamid Batubara. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Rusli Zainal.

Seperti diketahui, Rusli Zainal dalam kasus ini dijerat dengan dua kasus, dimana dia disangka telah menerima hadiah dan melakukan pemberian atau suap yang dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Akibat perbuatannya itu, orang nomor satu di Riau ini disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan Pasal 5 ayat 5 ayat 2, serta Pasal 11 UU no 31 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (oz)