SELATPANJANG, GORIAU.COM - Ketaatan pengusaha di Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih rendah. Hingga saat ini, banyak karyawan yang masih digaji dibawah standar yang ditetapkan.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti Askandar mengakui kalau hingga saat ini masih terlalu banyak pengusaha yang bandel dan lari dari ketentuan tersebut. Padahal UMK dibuat sudah melibatkan semua unsur yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan.

Untuk itu, Askandar berharap, pada tahun 2013 ini semua pengusaha bisa mengikuti UMK yang sudah ditetapkan yakni Rp1.510.000. Dan sebagai bentuk pembinaan, pihaknya juga akan memanggil para pengusaha guna diminta penjelasannya, apa alasan mereka belum menerapkan ketentuan.

Dijelaskannya, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi langsung terkait ketentuan UMK itu ke berbagai perusahaan berskala besar yang ada di Meranti. Dimana ketentuan itu harus diterapkan mulai awal tahun 2013. 'Sekarang sudah memasuki bulan ketiga tahun 2013, tapi kita masih mendapatkan informasi bahwa buruh yang ada masih tetap menerima upah sebelum ada kenaikan upah tersebut,'' ujarnya. (kpt)