BENGKALIS, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis tetap berkomitmen untuk memblack-list perusahaan yang tidak mampu bekerja sesuai yang diharapkan. Saat ini seluruh SKPD sudah diperintahkan untuk menyerahkan daftar perusahaan ''nakal'' untuk dimasukkan dalam daftar black list (daftar hitam).

''Baru satu satuan kerja perangkat daerah yang sudah menyerahkan daftar perusahaan yang dikenakan black list. SKPD tersebut adalah Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis yang sudah menyerahkan data ke Bagian Program Setdakab,'' ujar Kepala Bagian Program Setdakab Bengkalis, Bambang Irawan, Senin (4/3/2013).

Dikatakan, pihaknya masih menunggu rekapitulasi data perusahaan yang dikenakan black list dari SKPD lainnya. Pihaknya baru menerima daftar black list terhadap perusahaan pelaksana kegiatan tahun 2012 dari RSUD Bengkalis sebanyak 1 perusahaan.

“Baru RSUD Bengkalis yang sudah menyerahkan daftar perusahaan yang dikenai daftar hitam. Perusahaan yang dikenakan black list tersebut, hanya 1 perusahaan, sementara itu ada 11 SKPD lainnya di Pemkab Bengkalis yang menyatakan nihil rekanan bermasalah pelaksanaan kegiatan tahun 2012 lalu,” terang Bambang.

Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM ini juga mengatakan bahwa 12 SKPD sudah membalas surat dari bagian program terhadap daftar perusahaan yang diberikan sangsi black list. Dari ke 12 SKPD itulah, hanya RSUD yang menyertakan nama satu perusahaan yang dinilai oleh SKPD tersebut layaka dikenakan black list terhadap pengerjaan proyek di RSUD.

Ditambahkan Bambang ada 11 SKPD yang sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada bagian program bahwa perusahaan atau pelaksanaan kegiatan di SKPD mereka yang bermasalah nihil atau tidak ada sama sekali. Sementara itu, ada SKPD yang pada tahun 2012 lalu jumlah kegiatan mereka cukup tinggi masih belum menyerahkan daftar black list perusahaan ke bagian program untuk direkap.

“SKPD seperti Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) serta Dinas Pendidikan (Disdik) sama sekali belum menyerahkan daftar black list. Kita berharap SKPD bersangkutan secepatnya menyerahkan daftar perusahaan yang diberikan sangsi supaya bisa dimasukan ke LKPP dan diumumkan ke publik,” jelas Bambang.

Khusus untuk CKTR, walau SKPD tersebut sudah di-merger dengan SKPD lain, namun mereka tetap harus menyerahkan daftar perusahaan yang dikenai sangsi pada pengerjaan proyek tahun 2012 lalu.Ia berharap, sebelum pelaksanaan lelang proyek tahun 2013 ini, daftar perusahaan black list sudah dapat diumumkan di LKPP serta ke publik. (jfk)