PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis ada kepentingan politik di balik belum ditahannya Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan PON XVIII 2012 dan kehutanan.

"Semuanya itu karena kepentingan penyidik. Tidak ada yang lain, apalagi dihubung-hubungkan dengan kepentingan politik," kata seorang penyidik KPK yang enggan disebut namanya di Pekanbaru, Minggu (3/3/2013).

Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya dihubungi per telepon dari Pekanbaru mengatakan, saat ini berkas perkara tersangka Rusli Zainal masih dalam proses pelengkapan untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut.

Dalam tahapan itu, demikian Johan, penyidik membutuhkan keterangan sejumlah saksi-saksi yang sampai saat ini pemeriksaannya masih terus berlanjut di Pekanbaru.

Sebelumnya, sejumlah kalangan dari aktivis mahasiswa di Riau sempat beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar KPK segera menahan Gubernur Riau karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PON dan kehutanan.

KPK telah menetapkan status cegah sebanyak dua kali atas nama Rusli Zainal di mana yang pertama dimohonkan ke pihak Kementerian Hukum dan HAM pada 10 April 2012 dan efektif enam bulan hingga 10 Oktober 2012. Ketika itu, status Rusli Zainal masih sebatas saksi untuk sejumlah tersangka terdahulu.

Kemudian KPK kembali memohonkan status cegah kedua beberapa pekan setelah masa cegah pertama habis, tercatat sejak pertengahan Oktober 2012 hingga April 2013. (ant/mtv)