RENGAT,GORIAU.COM - Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, Sat Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menangkap salah seorang yang diduga bandar narkoba jenis daun ganja diwilayah hukum Polres Inhu, Sabtu (23/5/2015) kemaren sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Sujianto yang merupakan warga Desa Kuala Gading, Batang Cenbaku yang kita tangkap pada, Sabtu (23/5/2015) sekira pukul 01.30 WIB dinihari kemaren.

"Tersangka diketahui bernama Hendra Yanto alias Sihen (35) warga Desa Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Inhu). Penangkapan tersangka dilakukan di Desa Kuala Gading (DK 1), Kecamatan Batang Cenaku, Inhu", ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Yarmen Djambak, Senin (25/5/2015) via pesan selulernya.

Disebutkan Yarmen, saat penangkapan dilakukan, dari tangan tersangka petugas menyita 1 Kg Daun Ganja Kering siap edar.

Sementara itu, begitu dilakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah tersangka yang beralamat di Desa Simpang Kelayang, petugas menemukan 7 bungkus besar daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 7 Kg.

"Barang bukti (BB) itu kita temukan didalam koper warna hitam yang disimpan tersangka dibawah meja kamar tersangka. Dengan demikian, jumlah BB berhasil kita sita sejumlah 8 Kg", jelas Yarmen.

Masih kata Yarmen, kuat dugaan tersangka ini merupakan bandar ganja antar kabupaten. "Dengan demikian, kita akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Tersangka bersama 8 Kg daun ganja kering miliknya telah kita amankan di Mapolres Inhu", pungkas Yarmen.(jef)