SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Siak ingin memberikan pelayanan yang lebih baik dalam menyambut lebaran khususnya dalam penggunaan jalan raya. Karenanya, nulai H-8 atau mulai 1 Agustus 2013, kendaraan berat sudah dilarang hilir mudik daerah Siak.

''Kita menghimbau seluruh pemilik kendaraan berat khususnya angkutan kayu dan CPO menghentikan aktfitas kendaraannya di daerah Siak mulai 1 Agustus atau H-8 sebelum lebaran,'' ujar Bupati Siak Drs H Syamsuar pada Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Siak, Kamis (25/7/2013).

Rapat yang digelar untuk mengantisipasi arus mudik rahub 2013 itu berlangsung di Indra Pahlawan Room, Kantor Bupati Siak dan dihadiri Bupati Siak, Drs. H. Syamsuar, M.Si, Wakil Bupati Siak, Drs. H. Alfedri, M.Si, Kajari Siak, Zainul Arifin, SH, Ka. Pengadilan Negeri Siak, Irfanuddin, MH, Kapolres Siak diwakil Kompol Robet Arizal,S.Sos, Danramil Siak, serta Asisten Sekretariat, Staf Ahli, Inspektur, Kepala Badan, Dinas, kantor dan Camat di Lingkungan Kabupaten Siak.

Selain itu, Bupati Siak menghimbau pada masyarakat yang akan mudik pada tanggal tersebut hendaklah berhati-hati serta mengecek kendaraan yang akan dipakai sebelum digunakan buat mudik lebaran. (sks)