PEKANBARU, GORIAU.COM - Norman alias Man Gembok, preman besar di kawasan jalan Pepaya Sukajadi ini terpaksa merasakan dinginnya lantai penjara Mapolsek Sukajadi. Pria 52 tahun tersebut terlibat pencurian satu unit sepeda motor. Alasannya sepele, karena tersangka kesal lantaran lahan parkir yang ia kuasai diambil oleh pesaingnya (korban,red).

Lelaki yang dikenal 'bagak' dan kerap mengutip uang kemanan ini hanya tertunduk saat diperiksa penyidik Reserse Kriminal Polsek Sukajadi, Kamis (21/5/2015) siang. Ia nekat mencuri motor korban hanya karena kesal lantaran lahan parkir yang selama ini ia kelola diserobot.

"Dengan mencuri motor, maka pemilik kawasan pertokoan akan kembali menggunakan jasa pelaku. Itu dugaan motif sementara yang bisa kita gali dari keterangan pelaku dan korban. Soalnya, Man Gembok ini sebelumnya pemegang daerah parkir yang kemudian diambil alih oleh korban," ujar Kanit Polsek Sukajadi Iptu Adril, Kamis (21/5/2015) siang.

Man Gembok, sambung Kanit, berhasil membawa kabur motor korban pada 11 Mei 2015 dinihari lalu. Saat kejadian motor tersebut sedang terparkir. Dengan cepat ia membawa kabur dengan membobol kunci kontak. Namun sayang, ternyata aksinya malah terekam kamera pemantau (CCTV).

"Subuh dia beraksi, maka sorenya sekitar pukul 15.00 WIB kita langsung mengamankan yang bersangkutan, saat main game di Plaza Citra (Matahari). Kita mengenali dia, karena pelaku terekam kamera CCTV milik toko," jelasnya lagi.

Saat diamankan, polisi tak menemukan motor tersebut, karena sudah ia titipkan kepada rekannya untuk digadaikan. Segera anggota melakukan penelusuran dan akhirnya mendapatkan barang bukti tersebut, berupa motor merek Mio warna hitam. "Pengakuannya baru kali ini mencuri, karena bermotif dendam.

Akibat ulahnya, Man Gembok yang merupakan warga Jalan Pepaya Gang Tanjung No 38 Jadirejo Sukajadi ini, terpaksa merasakan dinginnya lantai penjara, dan terancam dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (had)