SELATPANJANG, GORIAU.COM - As (33) warga Jalan Rintis Kecamatan Tebingtinggi, Rabu. (18/3/2015) malam ditangkap jajaran Polsek Tebingtinggi Barat. Kaget saat ditangkap, AS sempat membuang barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu yang Ia bawa.


Penangkapan itu berawal dari jajaran Polsek Tebingtinggi Barat, Rabu (18/3/2015) mendapat informasi bahwa laki-laki berinisial AS itu menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Asril mengutuskan salah satu anggota untuk menyamar sebagai pembeli dan akhirnya disepakati bahwa sabu-sabu tersebut akan diantar tersangka di Jalan Perumbi Desa Gogok.
Selanjutnya, sekira pukul 23:00 WIB, tersangka datang ke Jalan Perumbidengan membawa 2 paket sabu-sabu, sementara jajaran Polsek Tebingtinggi Barat sudah menunggu dan bersiap-siap dengan dilengkapi surat perintah penangkapan.
"Setelah bertemu, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan ditemukan barang bukti (BB) 2 paket sabu-sabu yang sebelumnya dibuang tersangka di bawah Jembatan Perumbi," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Asril.
Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita BB berupa 2 paket sabu-sabu yangdibungkus dengan pelastik bening, satu unit sepeda motor Yamaha RX King BM 2650 SA, dan satu unit Hp Cross warna putih.
"BB telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi Barat untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara tersangka sendiri, terjebak pasal 114 JO 112 UU No 35 tahun 2009 penyalah gunaan narkotika, ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, dan minimal 4 tahun penjara danmaksimal 12 tahun.(zal)