SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepala Rutan Siak, Hensah SH MH mengatakan, pihaknya telah membebaskan terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi DP (16) dari rumah tahanan (rutan) Siak, sejak kemaren, Rabu (24/9/14). Dibebaskannya DP, kata Hensah, statusnya selama ini tahanan Kejaksaan Negeri Siak yang dititipkan di rutan sejak satu bulan terakhir.

"DP sudah dibebaskan kemaren, tanggal 24 September berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tinggi Riau tanggal 22 September yang menvonis bebas terdakwa," kata Hensah kepada GoRiau.com, Kamis (25/9/14).

Berdasarkan surat yang diterima dari PT Riau, lanjut Hensah, pihaknya diperintahkan untuk membebaskan DP dari segala tuntutan hukum dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan rutan Siak.

"Tugas kita menjalankan perintah PT Riau, terkait upaya kasasi yang akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum itu bukan kewenangan kita," kata Hensah.

Seperti diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Siak menyatakan DP ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap korban FM (9) bersama MD dan SP (belum sidang,red) dan divonis 10 tahun penjara atau lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU, 9 tahun. Namun, keputusan itu dimentahkan hakim PT Riau dengan menyatakan DP tidak bersalah dan menvonis bebas pelajar kelas 3 SMA itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Siak, Ostar Alpansri, SH mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menerima petikan bebas dari PT Riau terkait vonis bebas terhadap DP.

"Kita belum terima surat putusan resmi dari majelis hakim. Jadi kita juga belum tahu pandangan hakim PT Riau, sehingga vonis bebas DP. Yang kita ketahui baru sebatas petikan bebas saja," kata Ostar, Rabu (24/9/14).

Terkait putusan PT Riau itu, kata Ostar, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Karena saat sidang di PN Siak, JPU dan majelis hakim memiliki pandangan sama, bahwa terdakwa DP terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap FM, sesuai dakwaan dan fakta persidangan.(nal)