PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Meski sejumlah program pembangunan telah bisa dinikmati masyarakat, namun masih banyak persoalan-persoalan lainya yang dihadapi. Salah satunya persoalan tata ruang wilayah Kabupaten Pelalawan, sejumlah desa dan perkampungan sampai saat ini masih ada yang masuk dalam kawasan HGU dan HTI perusahaan.

Hal itu terungkap saat anggota DPRD Pelalawan dari daerah pemilihan (Dapil) dua, yaitu Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, Pelalawan, Teluk Meranti dan Kuala Kampar menggelar reses di Kecamatan Bandar Petalangan, Rabu (15/10/2014).

Seperti disampaikan oleh tokoh adat bergelar Batin Bunut, Arifin, menyampaikan tentang tata ruang wilayah Kabupaten Pelalawan yang tidak berubah. Menurutnya, sejumlah desa dan perkampungan masih berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) sejumlah perusahaan.

"Masih ada desa dan perkampungan yang berada dalam kawasan HGU dan HTI perusahaan. Kami berikan pekerjaan rumah kepada wakil kami agar persoalan ini dicarikan solusinya," katanya.

Arifin juga mengatakan, menurutnya hampir 80 persen penduduk Bandar Petalangan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan, hal ini sangat rentan terjadinya pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan perkebunan baru.

"Masyarakat dilarang membakar hutan, namun tidak diiringi solusi atau kebijakan dari pemerintah. Kami minta ini dipertegas, jika membakar dilarang, setidaknya Pemkab bisa memberikan solusi seperti memberikan bantuan alat berat kepada masyarakat untuk mengolah lahannya," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, salah seorang anggota DPRD Pelalawan dari dapil dua, Nazaruddin Arnazh menyampaikan terkait persoalan tata ruang. Disampaikannya, untuk tata tuang wilayah saat ini tim tengah melakukan proses ke pemerintah pusat.

"Kita akan berupaya maksimal melakukan upaya loby ke pusat," ujarnya.(***)