PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Banyak perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya, lima persen dari total lahan konsensasinya wajib di realisasikan untuk tanaman kehidupan seperti yang diatur dalam Permenhut. Diketahui, masih banyak perusahaan di Kabupaten Pelalawan belum menuntaskan kewajibannya.

Menurut Ketua Asiosiasi Perkebunan Kelapa Sawit (APKASINDO) Pelalawan, Jupri SE, Selasa (13/1/2015), kewajiban perusahaan untuk memberikan tanaman kehidupan dimaksudkan sebagai bentuk harapan peningkatan kesejahteraan masyarakat disekitar lokasi.

Untuk persoalan ini, dikatakan Jupri, sepertinya realisasi perusahaan pada masyarakat dengan pemberian lima persen untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat, sangatlah minim. Ironisnya, Pemkab Pelalawan melalui dinas terkait terkesan kurang peduli dengan persoalan ini.

"Selain masalah tanaman kehidupan, juga tentang ukur ulang lahan HGU milik perusahaan yang tak pernah tuntas," kata Jupri.

Untuk itu, Jupri berharap Pemkab Pelalawan melalui dinas terkait supaya transparan soal jumlah perusahaan yang telah diukur ulang lahan HGU-nya. Jika sampai saat ini masih belum ada lahan yang belum diukur ulang, berarti dinas terkait memang tak ada niat mengukur ulang lahan HGU milik perusahaan yang ada di daerah ini.

"Beberapa waktu lalu, pernah dipertanyakan soal ini, katanya akan ada 15 perusahaan yangakan diukur ulang lahan HGU-nya. Tapi kenyataannya sampai saat ini belum ada kita membaca perusahaan mana saja yang telah diukur ulang lahan HGU-nya. Jangan-jangan memang belum ada perusahaan yang diukur ulang HGU-nya oleh Pemkab Pelalawan," ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, jika Pemkab Pelalawan serius untuk menjalankan aturan, maka persoalan tanaman kehidupan serta ukur ulang lahan HGU perusahaan di daerah ini sudah tuntas. Jadi saat ini, yang harus dipertanyakan adalah apakah perusahaannya yang tidak mau melaksanakan atau Pemerintah Pelalawan yang setengah-setengah menjalankannya.

"Karena itu, kami mendukung sekali jika Komisi A DPRD Pelalawan punya rencana melakukan penertiban terhadap perizinan yang dimiliki seluruh perusahan dengan mendatangi perusahaan untuk dilakukan pengecekan perizinannya," tukasnya.(***)