SELATPANJANG, GORIAU.COM - Menyesal dahulu adalah pendapatan, menyesal kemudian tak ada gunanya. Setidaknya itulah yang Menimpa M Sukur (37) oknum Pegawai Negeri Sipil Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.


Laki-laki kelahiran 9 Maret di Indagiri Hilir itu ditangkap karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabun, Selasa (1/9/2015) sekitar pukul 17.30 WIB. Waktu ditangkap itu, M Sukur memakai sabu-sabu bersama temannya honorer Kantor PU Meranti, Kikin Aziansyah (27) warga Jalan Diponegoro RT02 RW01 Kelurahan Tanjung Bakau Kecamatan Rangsang.
"Keduanya ditangkap di Jalan Perumbi Gang Bijuangsa Kelurahan Banglas Kecamatan Tebingtinggi," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/9/2015).
Saat ditangkap, tambah Pandra, keduanya sudah selesai menggunakan sabu-sabu. Namun, polisi berhasil menemukan Barang Bukti berupa 2 paket sabu-sabu.
Dari pengembangan, M Sukur mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara membeli dari Rio Ari Anggara (20) warga Jalan Inpres RT01 RW02 Kelurahan Selatpanjang Timur, Tebingtinggi seharga Rp700 ribu.
Lalu, di hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menangkap Rio Ari Anggara di Jalan Banglas Gang Inpres.
"Ketiga tersangka saat ini diamankan di Polres untuk pemeriksaan lanjut," tambah Pandra.
Dari penangkapan itu, satu orang masuk DPO, atas nama S, yang saat ini masih diburu petugas.(zal)