TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) dikabarkan telah menetapkan salah seorang Kepala Dinas di Pemerintahan Kabupaten Inhil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, namun dikarenakan 2 alat bukti belum lengkap, maka Kadis yang disebut-sebut itu belum ditahan oleh Polres Inhil.

Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah saat dikonfirmasi GoRiau.com, Sabtu (21/2/2015) membenarkan hal tersebut, namun ia tidak menyebutkan secara rinci persoalan ini.

''Masih proses, jadi belum dapat kita rincikan,'' ujar Ade.

Namun demikian, Ade mengatakan jika semua berkas sudah lengkap maka pihaknya akan memberikan informasi tersebut.

''Jika sudah P21 dengan kejaksaan pasti kita undang semua teman-teman media untuk ekspose,'' tutup Kasat Reskrim.(tgr)