PEKANBARU, GORIAU.COM - Polres Pelalawan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan liter minyak tanah (Mitan) tanpa dokumen, Senin (6/7/2015) siang kemarin. Rencananya Mitan asal Musi Banyu Asin Palembang ini akan dikirim menuju kota Dumai.

Truk Colt Diesel bernomor polisi BH 8019 TJ yang dikemudikan Yanto (28) dan ditumpangi dua rekannya, terpaksa dihentikan petugas yang melaksanakan razia, di depan Pertamina kecamatan Ukui, Pelalawan, Senin siang kemarin. Saat diperiksa, si supir mengaku tengah mengangkut minyak tanah, namun tidak memiliki surat dan dokumen pengangkutan.

Atas dasar itu, polisi pun melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti berupa minyak tanah sekitar 8.800 liter, yang disimpan dengan wadah mirip water tank bervolume 1.000 liter sebanyak enam buah, serta wadah drum tank bervolume 200 liter sebanyak 12 buah.

Dengan temuan ini, Yanto dan rekannya terpaksa dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan. Penuturan dia, Mitan ini diangkut dari Sungai angit, Musi Banyu Asin Palembang menuju kota Dumai. Mitan tersebut diketahui milik Eka, yang dibelinya dari seorang warga Pekanbaru bernama Irwan.

"Untuk pengantaran minyak tanah, pelaku diberi upah sebesar Rp3,7 juta oleh EK. Sedangkan pelaku sendiri tidak mengetahui siapa penampung minyak tanah tersebut jika sudah sampai di Dumai," papar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (7/7/2015) siang.

Pelaku, sambung Guntur, bisa dikenakan pasal 55 Jo pasal 53 huruf B, C dan D, UU RI No 22 tahun 2001, tentang Migas, dimana diduga sudah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar bersubsidi pemerintah. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan," tukasnya. (had)