PEKANBARU- Pakar Hukum Tata Negara Dr H Indra Muchlis Adnan mengatakan, penundaan pelantikan Bupati Rokan Hulu Suparman dan Wakilnya Sukiman yang seharusnya digelar Selasa (19/4/2016) pagi tadi, di gedung DPRD Riau, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah harusnya memberikan penjelasan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai dampak penundaan tersebut.

"Jangan sampai penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015 itu, ditunggangi kepentingan politik," tegas mantan Bupati Inhil dua periode ini kepada GoRiau.com, Selasa malam.

Dijelaskannya, Mendagri tidak memiliki alasan untuk menunda pelantikan pasangan Suparman-Sukiman, sebab dasar hukumnya tidak kuat.

"KPU sudah memutuskan hasil pemenang Pilkada berdasarkan pleno paripurna KPU dan dinyatakan menang hasil sidang MK," jelasnya.

Sebagai warga negara, lanjut Indra, Suparman berhak untuk dilantik menjadi Bupati, berdasarkan azas praduga tak bersalah. Jika dalam perjalanan proses hukum KPK menetapkan Suparman sebagai terpidana, baru jabatan bupatinya dicopot dan diangkat wakilnya sebagai plt Bupati.

Ketua Golkar Riau versi Agung Laksono ini menilai, jika melihat kondisi sekarang ini, bisa jadi ketika KPK menetapkan Suparman sebagai terpidana sebelum dia dilantik, maka secara otomatis keputusan hasil Pilkada gugur dan apakah akan dilakukan pilkada ulang.

"Atas pertimbanagn seperti itu, Plt Gubri harus menjelaskan kepada Mendagri. Jangan Karena alasan politis, Mendagri mengeluarkan keputusan besar seperti ini," pungkas Indra.(***)