PEKANBARU, GORIAU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), H Arsyadjuliandi Rachman menegaskan jika Pemprov Riau sementara ini masih menggunakan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang lama. Kebijakan ini diambil, agar pelayanan pemerintah tetap maksimal.

"Sementara ini, kita pakai SOTK lama dulu," kata Plt Gubri, Selasa (13/1/2015) di Kantor Gubernur Riau, menanggapi rencana pemberlakukan SOTK baru dalam APBD Riau 2015.

Menurutnya, kebijakan menggunakan SOTK lama ini dilakukan, agar anggaran untuk kegiatan wajib bisa dikeluarkan dengan menggunakan dasar hukumnya Peraturan Gubernur Riau (Pergubri). Diantaranya, untuk gaji pegawai, tenaga honorer dan kegiatan yang sifatnya skala prioritas serta urgen.

Kebijakan untuk tetap menggunakan SOTK lama ini lanjut Plt Gubri, bukan semata-mata atas keputusannya. Namun kebijakan ini diambil, setelah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hanya saja kata Plt Gubri, kebijakan untuk menggunakan SOTK lama ini, memiliki jangka waktu tertentu. "Hanya dua bulan saja diberikan oleh Kemendagri," katanya, yang didampingi Kepala BKD Riau, M Guntur.

Dipaparkannya, dalam rentang waktu dua bulan itulah, Pemprov Riau harus sudah menyiapkan assesment (seleksi) bagi pejabat yang dipilih menduduki posisi di dalam SOTK baru, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah.***