JAKARTA, GORIAU.COM -Herland bin Ompo, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremesiasi PT Chevron Pasific Indonesia dalam nota pembelaannya (pledoi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan pernyataan 'pedas' untuk jaksa yang menuntutnya dengan ancaman 20 tahun penjara.

Terdakwa ini juga mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera insyaf dan sadar jika kasus yang dihadapinya hanyalah sebuah kebohongan.

"Sungguh kejam, kesalahan sebesar apa yang saya perbuat hingga harus menerima ancaman hukuman yang begitu 'bombastis'," kata Herland dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) tanpa didampingi tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat malam (3/5/2013).

Penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar dan pidana tambahan serta uang pengganti 6,9 juta US Dollar subsidair lima tahun pencara, itu artinya, kata dia, sama saja JPU mengancam saya dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Di dalam persidangan ini, saya akan membantah seluruh tuntutan aneh tersebut dalam pembelaan saya ini. Karena saya dan tim penasihat hukum mempunyai rekaman persidangan yang menjadi dasar bagi saya dalam menganalisa fakta-fakta persidangan secara benar dan jujur, sehingga benar-benar berguna dalam upaya mencari kebenaran materil di dalam persidangan yang mulia ini," katanya.

Namun sangat disayangkan, menurut dia, ketika sidang-sidang sebelumnya, ternyata Ketua Majelis Hakim dan JPU sama sekali tidak peduli pada kebenaran materil dalam pemeriksaan perkara ini.

Hal demikian menurut dia, semata-mata hanya ingin dirinya dihukum berat tanpa ada kesalahan yang telah nyata dilakukan.

JPU bahkan kembali memakai dan memasukkan keterangan ahli di dalam surat tuntutannya, memakai barang bukti hasil analisa ahli Edison Effendi yang nyata-nyata sebelumnya sempat ditolak oleh Ketua Majelis Hakim.

"Sehingga tidak ada lagi kata-kata yang tepat untuk disampaikan kepada JPU, selain kasus ini adalah fitnah. Bahkan termasuk berkas perkara yang diajukan juga penuh berisi fitnah, melanjutkan dengan surat dakwaan, yang tentunya dengan penuh fitnah, dan terakhir membuat surat tuntutan yang juga rekayasa," katanya.

Mudah-mudahan setelah mendengar nota pembelaan ini, demikian terdakwa, JPU dapat insyaf, kembali kepada tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, dengan merubah tuntutannya dalam repliknya nanti.

Bahkan, kata Herland dalam pledoinya, berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di dalam persidangan ini, juga jelas banyak kejanggalan-kejanggalan seperti penuntutan kasus yang memang tidak berlandaskan norma hukum.(fzr)