BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil telah melakukan rapat dengar pendapat. Hasilnya, kesepakatan untuk melakukan penarikan paksa terhadap mobildinas (mobdin) dari mantan pejabat tercetus.

Bupati  Rohil, Suyatno dalam arahannya mengatakan diyakini waktu dekat segera melakukan penarikan besar-besaran. Hadir dalam acara tersebut adalah Anggota Komisi B yang didampingi Wakil ketua DPRD Rohil Abdul Kosim  bersama Kepala BagianPerlengkapan Setdakab Rohil, H Jasmudin dan staf.Diketahui selama ini oknum pejabat yang telah habis masa jabatannya baik di kalangan eksekutif, yudikatif mau pun legislatif sering tidak  mengembalikan mobil dinas tersebut. Akibatnya pihak Pemda membuat kesepakatan dengan DPRD untuk melakukan penarikan. Hal itu dikatakan oleh Anggota DPRDRohil, Hendra, kamis (9/4) di ruang kerjanya.Hendra selanjutnya menjelaskan, adapun mobdin yang belum dikembalikan sejak tahun 2001 sampai dengan 2014, berbagai tipe Mobdin yang ada saat ini yang akan ditarik diantaranya Mitsubhisi Kuda, Nisan Terano, Kijang Inova dan Nisan X Trial serta Mobdin-mobdin yang lain yang menjadi inventarisdari Pemkab Rohil.Ditambahkan, dalam penarikan mobdin tersebut akan dilayangkan surat bemberitahuan kepada mantan  Pejabat dari kalangan apa pun yang sampai saat masih menggandrungi Mobdin tersebut."Ssetelah surat diterima oleh yang bersangkutan dalam tempo tiga (3) hari yang ditentukan maka mobdin-mobdin tersebut harus segera dikembalikan. Kalau tidak mengindahkan surat tersebut maka mobdin yang ada akan diambil t secara paksa," tegas Hendra mengutip bahas surat dari Bupati Rohil.Hendra menyayangkan, sebelum ini pihak Pemkab sudah lama menekankan soal pengembalian Mobdin tersebut, namun  banyak pejabat tidak mengindahkan hal tersebut.Sedangkan jumlah Mobdin yang harus dikembalikan terhitung berkisar lebih kurang 350 unit dari berbagai macam tipe mobdin yang ada dari berbagai pejabat yang sudah pensiun dan tak menjabat lagi.Saat ditanyak awak media adanya pejabat yang memakai mobdin lebih dari satu, Hendra menjelaskan,  Pemkab Rohil dan DPRD Rohil akan melakukan penarikan juga, ini dilakukan dengan sesuai kapasitas dan keperluannya dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat di Kabupaten Rokan Hilir," himbunya. (amr)