RENGAT, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, langsung menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan 27 proses pengurusan akte kelahiran termasuk untuk pembuatan akte bagi anak diatas satu tahun. Meski belum ada surat putusan Gubernur, Pemkab melakukan sosialisasi internal dalam pemerintahan kabupaten.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Drs Abdul Fatah! Kamis (9/5/2013) menjelaskan, kalau hasil keputusan MK membatalkan pasal 27 tentang proses pengadilan untuk mendapatkan akte kelahiran sudah disosialisasikan oleh Mendagri melalui Adminduk yang dihadirinya beberapa waktu lalu di Jakarta dalam sebuah seminar.

''Kita masih menunggu surat edaran gubernur dalam pelaksanaan penerbitan akte kelahiran tanpa melalui proses sidang, Pak Bupati juga sudah melakukan koordinasi dengan gubernur dalam percepatan dan pemudahan dalam penerbitan akte kelahiran dan sosialisasi internal juga sudah dilakukan,'' ujar Fatah.

Selanjutnya kata Fatah, Sebelum surat MK membatalkan proses penerbitan akte kelahiran dengan melalui prosedur sidang di Pengadilan Negeri, Pak Bupati Inhu juga sudah melakukan instruksi kepada SKPD terkait.

''Kita juga sudah melakukan komunikasi dengan Mendagri atas persoalan sulitnya pengurusan akte kelahiran dengan proses persidangan di Pengadilan,'' ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan sebagian isi UU UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 27 yang berbunyi, anak umur diatas 1 tahun harus melalui persidangan untuk mendapatkan akte kelahiran. Pada pasal tersebut dibatalkan MK dengan surat keputusan No 18 tahun 2013. (aun)