PEKANBARU, GORIAU.COM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Riau mengapresiasi secara positif perjuangan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH selaku kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang mampu menjadi motor bagi dikabulkannya sebagian gugatan Partai Golkar kubu Ical terkait sengketa kepengurusan di partai berlambang pohon beringin ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (18/5/2015).

''Kami memberi apresiasi positif kepada Pak Yusril atas keberhasilannya, karena apa yang ia perjuangkan sejalan dengan tekad PBB yang memperjuangkan tegaknya keadilan dan kepastian hukum,'' kata Ketua DPW PBB Riau H Ramli Abdul Hamid, Lc, MEI di Pekanbaru, Senin malam (18/5/2015).

Menurut Ramli, kader PBB akan senantiasa siap membantu siapapun dia dan apapun latar belakangnya sepanjang orang yang dibantu itu pada posisi benar dan terzalimi.

''Kami melihat apa yang dilakukan Pak Yusril yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB bersedia membantu partai lain yang berada pada pihak yang benar sebagai suatu langkah yang tepat,'' kata Ramli.

Hal tersebut terbukti dengan keputusan PTUN pada sidang terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Hakim Teguh Satya Bhakti memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Senin (18/5/2015).

Dalam sebagian gugatan yang dikabulkan tersebut, salah satu poin pentingnya adalah mencabut Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono.

Dengan vonis ini, SK Menkumham yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono dinyatakan ditunda atau dibatalkan hingga ada putusan berikutnya yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Ramli, apa yang dilakukan Yusril sebagai kuasa hukum kubu Ical adalah sebagai salah satu bentuk perlawanan terhadap keputusan pemerintah dalam hal ini SK Menkumham yang dinilai melanggar hukum.

''Adalah telah menjadi tekad PBB untuk senantiasa memperjuangkan hak-hak warga negara yang terzalimi,'' kata Ramli. (rls)