SELATPANJANG, GORIAU.COM - Entah apa yang merasuk fikiran Suwandi (26), mantan Bendahara Desa Maini Darul Aman, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ia nekad memalsukan tandatangan Kepala Desa, H Suhada Akum, untuk keperluan surat tanah. Akibatnya Suwandi harus berurusan dengan penegak hukum.


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, kepada sejumlah wartawan, Jumat (26/9/2014) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Kepala Desa H Suhada Akum pada 11 September lalu dengan LP/82/IX/2014/RIAU/RES KEP MERANTI/SPKT.
Kata Antoni lagi, penangkapan terhadap warga Jalan Sentosa Sei Kulu RT 002/RW 003 Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, itu dilakukan setelah polisi menduga tersangka betul melakukan pemalsuan tandatangan Kepala Desa Maini Darul Aman yang telah digunakan untuk urus sertifikat lahan.
Lebih lanjut disampaikan Antoni, tersangka akan dikenakan pasal 263 ayat (1), ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(zal)