BENGKALIS, GORIAU.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Burhanuddin mengingatkan keapda seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih berhati-hati dalam menyusun dan memanfaatkan APBD. Jangan sampai pelaksanaan dan pemanfaatan dana APBD berbenturan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peringatan itu disampaikan Sekda saat memberikan pengarahan pada acara Sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2015 bertempat di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Jumat (26/9). ''Hal ini saya sampaikan, mengingat pada tahu ini kita baru saja mendapatkan opini tanpa pengecualian (WTP) terhadap penyusunan dan menyajian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2013,'' ujarnya.

Pencapaian WTP merupakan suatu kebanggaan sekaligus tantanngan bagi aparatur pemerintahan Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan kinerja dan lebih giat dan jeli dalam pengelolaan keuangan daerah. Disamping itu, Pemkab punya tanggungjawab untuk mempertahankan prestasi yang diperoleh ini.

''Oleh karena itu saya mengintruksikan seluruh SKPD menghidupkan sistem pengendalian internal dan lebih hati-hati dalam perencanaan kegiatan maupun melaksanakan kegiatan. Khusus kepada pejabat pengelola keuangan daerah, saya berharap agar dapat bekerja lebih keras lagi, agar kedepan kita mampu mempertahankan bahkan dapat lebih meningkatkannya,'' papar Sekda.

Sekda berharap kepada seluruh peserta agar bersungguh-sungguh mengikuti pelaksanaan sosialisasi dengan baik,  agar pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara baik dan benar serta tidak akan terjadi penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku. Sehingga akan mencegah berbagai implikasi yang kurang baik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 sangat penting dalam rangka menyusun rencana kerja dan anggaran tahun 2015, sehingga terjadi sinkronisasi dengan kebijakan nasional, rencana pembangunan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat. Keberadaan Permendagri No 37 Tahun 2014, merupakan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.(jfk)