DURI - Usaha ritail Alfamart dan Indomaret saat ini keberadaannya kian menjamur hingga ke pelosok Desa di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau. Bahkan pemilik usaha waralaba ini tetap nekat buka gerai, meski belum satupun mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Camat Mandau, Sapon melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Mandau, Toharudin SH Msi saat dikonfirmasi GoRiau.com diruang kerjanya.

"Tidak ada satupun kita mengeluarkan rekomendasi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) Alfamart dan Indomaret untuk di Kecamatan Mandau," kata Toharudin, Selasa (31/5/2016).

Mengenai IUTM ini, lanjut Toharudin, pemerintah Kecamatan Mandau mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisonal, pusat perbelanjaan dan toko modern.

"Ketentuannya itu dituangkan pada pasal 24 ayat 1 dan 2 serta pasal 27 ayat 2 point b. Semua dijelaskan bagaimana aturan itu dibuat untuk ditaati oleh pelaku usaha yang disebutkan. Alfamart dan Indomart termasuk pelaku usaha minimarket yang harus memiliki IUTM," beber Toha lagi.

Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bengkalis, Ir H Muhammad Fauzi melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Raja saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui sambungan selulernya.

"Disperindag Bengkalis setahun yang lalu sudah meneruskan surat dari Menteri Perdagangan RI, kepada seluruh Camat se-Kabupaten Bengkalis ini tentang Permendagri nomor 70/M-DAG/PER/12/2013. Dimana pemerintah setempat tidak dibenarkan mengeluarkan rekom IUTM jika pelaku usaha belum melengkapi 7 point penting syarat untuk mendirikan IUTM tersebut," imbuh Raja. ***