PEKANBARU, GORIAU.COM - Pupuk Urea sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak sebanyak 63 ton hilang dari gudang Kejari Siak, Jalan Pasir Putih Kubang, Jumat (26/9/2014). Pupuk yang merupakan barang bukti dan sudah menjadi milik negara ini sedianya akan segera dilelang.

Awal diketahui hilangnya pupuk non subsidi tersebut saat pelapor yang seorang PNS, Ostar Al Panseri (33) memerintahkan Jaksa mengecek barang-barang sitaan. Barang bukti tersebut akan dilelang sesuai dengan petikan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No. 46/Pid.B/2014/PN.Siak.

Alangkah terkejutnya ketika tim jaksa mengenatahui pupuk sitaan sudah berkurang 63 ton. Dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polda Riau, Minggu (28/09/2014) yang digolongkan dalam kasus penggelapan.

"Pihak kepolisian akan menyelidiki kasus hilangnya barang bukti tersebut," jelas Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (30/9/2014).(wdu)