PEKANBARU, GORIAU.COM - Ada-ada saja, begini kalau sidang tidak fokus pada masalah yang diperkarakan. Seperti yang terjadi di sidang kasus kehutanan yang melibatkan mantan Gubernur Riau, RZ, Kamis (28/11/2013). Agenda yang seharusnya fokus masalah aliran dana kehutanan, malah membahas, dugaan korupsi lahan Bhakti Praja Pelalawan, akibatnya hakim pun memperingatkan penuntut umum dan penasehat hukum.

Sidang hari ini menghadirkan dua saksi yakni Tengku Lukman Jaafar dan Anwir. Keduanya diminta keterangan untuk memperkuat tuntutan terhadap RZ.

Pernyataan tersebut terungkap setelah majelis hakim, Bachtiar Sitompul, SH,MH menanggapi semua pertanyaan-pertanyaan yang diutarakan kepada kedua saksi. ''Kelihatan disini hanya membahas bhakti praja ya,'' ujar Bachtiar selaku Hakim Ketua, Kamis (28/11/2013).

Dipersidangan saksi Anwir yang diketahui sebagai pembantu di CV Bhakti Praja menjelaskan masalah hutan alam ini juga tidak diketahuinya, jawaban dan penjelasan dia secara keseluruhan sama dengan keterangan Tengku Lukman Jaafar selaku Direktur CV. Bhakti Praja.

Dia menjelaskan, baik itu aliran dana maupun pemberian izin sema sekali tidak diketahuinya. ''Kalau masalah keuntungan maupun aliran dana saya tidak tahu pak,'' jawab Anwir atas pertanyaan PH RZ di persidangan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa CV Bhakti Praja milik abang kandung mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar mendapatkan aliran atau keuntungan Rp6,7 miliiar.

Atas dasar itu semua majelis hakim menilai, yang dikupas hanya masalah Bhakti Praja. Yang diharapkan majalis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyono menghadirkan saksi yang bisa memberikan keterangan terkait masalah RZ ini. Tetapi JPU menegaskan kalau ini semua ada hubungan dengan terdakwa RZ. ***