TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi sangat antusias untuk mengetahui bagaiamana pengelolaan hutan dengan baik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, tokoh-tokoh masyarakat juga mendapatkan pencerahan tata cara pemanfaatan hutan larangan adat dan tanah ulayat.

"Sosialisasi peraturan seperti ini sangat jarang dilakukan dan ini sangat besar manfaatnya bagi kita semua," ujar Jeki Efri Yunas, seorang warga Kuansing yang mengikuti sosialisasi peraturan pengelolaan kehutanan di Teluk Kuantan, Rabu (15/10/2014).Acara sosialisasi tersebut terselenggara berkat kerjasama PT Riau Andalan Pupl and Paper (RAPP) dan Dinas Kehutanan Kabupaten Kuantan Singingi diikuti oleh perwakilan tokoh-tokoh masyarakat Kuansing yang ada di setiap kecamatan. Dimana, setiap desa mengutus tiga orang perwakilan dan empat orang dari kantor camat serta datuk penghulu dari beberapa kenegerian. Selain itu, acara ini juga dihadiri mahasiswa Kuansing baik yang berada di Kuansing maupun yang kuliah di Pekanbaru.Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kadishut Kuansing, Dr. Agus Mandar, MSi, juga membedah mengenai hutan adat dan rimba larangan. Ia mengatakan, saat ini Pemkab Kuansing sedang merancang Perda Hutan Adat. Selain itu, RAPP juga menyampaikan pembinaan dan pengembangan masyarakat melalui program Community Development.Menurut  Jeki, keberadaan PT RAPP cukup memberikan kontribusi dalam membina dan mengembangkan masyarakat Kuansing. Dampak langsung yang sangat dirasakan masyarakat adalah saat membuat Jalur. Dimana, PT RAPP selalu memberikan bantuan, baik berupa alat maupun sumbangan berupa uang.Senada dengan Jeki, Deni Syaputra, warga Pangean mengharapkan PT RAPP tidak pilih kasih dalam melakukan pembinaan masyarakat. Pasalnya, dalam konsep pengembangan masyarakat yang dilakukan PT RAPP selalu mengutamakan masyarakat yang berada dekat areal konsesi. Sementara, masyarakat yang berada agak jauh, kurang mendapat perhatian."Kami mengharapkan adanya pemerataan, sehingga kemajuan masyarakat akan tumbuh bersamaan," katanya.Begitu juga halnya dengan Burhanuddin, Kepala Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat meminta PT RAPP lebih mendahulukan  putra daerah dalam merekrut tenaga kerja. Hal itu ia sampaikan, ketika ada pembuatan jalan, PT RAPP tidak merekrut pemuda setempat. "Pembuatan jalan merupakan lapangan kerja dan ini peluang bagi putra tempatan," katanya.Meski demikian, seluruh masyarkat Kuansing, lanjut Burhanuddin mendukung operasioanl dari PT RAPP di Kuantan Singingi. Sebab, antara RAPP dengan masyarakat mempunyai hubungan yang saling membutuhkan. "Kami siap mendukung operasional PT RAPP di Kuansing," katanya.Sementara itu, SHR Manager RAPP untuk Kampar dan Kuansing Edy Yusuf mengatakan dilaksanakannya sosialisasi peraturan perundangan ini sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan nilai pembelajaran kepada masyarakat. "Alhamdulillah, kita diberi kesempatan untuk berkontribusi," katanya."Jika masyarakat sudah memiliki pemahaman mengenai peraturan, tentu akan ada persepsi antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat," kata Edy Yusuf. Selama ini, PT RAPP sudah mengelola hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Selain itu, PT RAPP juga telah melakukan pembinaan terhadap masyarakat  melalui program CD. Agar masyarakat lebih memahami bagaimana pembinaan itu dilakukan, PT RAPP langsung menurunkan Direktur CD, Lukman sebagai narasumber.Dalam pemaparannya, Lukman menyatakan siap melakukan pembinaan terhadap masyarakat. PT RAPP berusaha untuk mengakomodir aspirasi masyarakat melalui program CD. "Melalui program CD inilah PT RAPP melakukan pembinaan masyarakat," katanya. "Intinya, PT RAPP selalu siap membantu, membina dan mengembangkan masyarakat," tutup Lukman.(san)