PEKANBARU, GORIAU.COM - Disebabkan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pesta demokrasi rakyat, membuat rakyat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang dikuasai oleh badan publik penyelenggara Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

''Sebagai upaya percepatan hak akses informasi Pemilu di badan publik penyelenggara Pemilu, Komisi Informasi sudah membentuk regulasi khusus mengenai percepatan pemenuhan hak rakyat atas informasi Pemilu,'' ungkap Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar, Rabu (19/3/2014).

Regulasi yang dimaksud Mahyudin Yusdar adalah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum, yang telah diundangkan pada tanggal 28 Februari 2014 dan masuk ke dalam berita negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 275.

''Informasi Pemilu adalah informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaran Pemilu,'' terangnya.

Disebabkan aturan ini merupakan aturan khusus dalam percepatan memperoleh informasi Pemilu oleh pemohon informasi, makanya diatur bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), hanya diberikan jangka waktu untuk pemberian jawaban atas permohonan informasi selama dua hari kerja, dan dapat diperpanjang selama dua hari dengan alasan secara tertulis.

Sedangkan jangka waktu untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID KPU/Bawaslu oleh pemohon informasi Pemilu atas tidak terpenuhi/tidak ditanggapinya permintaan informasi Pemilu maksimal dua hari, yang mana jawaban keberatan tersebut wajib diberikan atasan PPID KPU/PPID Bawaslu maksimal dalam tiga hari kerja.

''Batasan maksimal untuk proses permohonan hingga batas pemberian jawaban oleh atasan PPID di KPU dan Bawaslu di semua tingkatan, hanya sembilan hari. Beda dengan permohonan informasi publik selain informasi Pemilu, yang mana batas maksimal untuk proses yang sama dapat mencapai 77 hari kerja,'' terang Mahyudin Yusdar.

Percepatan tersebut, terang Mahyudin Yusdar, tentunya demi terpenuhinya hak atas informasi Pemilu yang merupakan bagian dari hak asasi dan hak konstitusional warga negara. Bila tidak diatur secara khusus tentang tata cara memperoleh informasi Pemilu, bisa-bisa informasi yang diminta pemohon akan terlambat didapat dari hitungan kebutuhan atas informasi Pemilu.

''Makanya, tata cara memperoleh informasi Pemilu didasarkan pada prinsip cepat, sederhana, tepat waktu, dan biaya ringan,'' ungkap Mahyudin Yusdar. Oleh karenanya, percepatan untuk memperoleh informasi Pemilu juga terjadi dalam proses penyelesaian sengketa informasi Pemilu di Komisi Informasi Provinsi Riau. ''Proses penyelesaian sengketa informasi Pemilu di Komisi Informasi juga dipercepat,'' katanya.

Menariknya, sebut Mahyudin Yusdar, dalam beberapa kali perbincangan dan diskusi dengan komisioner KPU Riau dan Bawaslu Riau, sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu, didapat benang merah bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Riau adalah dengan mengedepankan keterbukaan informasi untuk menjaga dan menciptakan Pemilu yang berkualitas. ''Kami tentu berharap agar sikap KPU Riau dan Bawaslu Riau seiring sejalan dengan komponen penyelenggara Pemilu hingga ke tingkat KPPS dan PPL,'' harap Mahyudin Yusdar.

Komisi Informasi Provinsi Riau juga menghimbau seluruh masyarakat Riau untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dengan menggunakan hak-haknya untuk memperoleh informasi publik.

''Saya sangat percaya, bahwa transparansi Pemilu akan menciptakan suatu pola yang berkejujuran yang berkeadilan. Makanya, partisipasi rakyat tentu sangat menentukan perwujudannya. Sungguh, transparansi akan dapat mencegah untuk kemungkinan terjadinya manipulasi,'' papar Mahyudin Yusdar. (rls)