JAKARTA, GORIAU.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh tokoh judi Riau Acin nama lain Cindra Wijaya. Putusan PK, sekaligus menganulir pidana empat tahun sebelumnya.

''Membebaskan terpidana dari segala dakwaan tersebut. Lalu, memulihkan hak terpidana dalam segala kedudukannya,'' seperti dikutip dalam laman MA, kemarin.

Sebelumnya, 20 Januari 2011, Artidjo Alkostar bersama hakim agung lainnya telah menjatuhkan hukuman empat tahun. Namun, putusan itu tidak dapat dieksekusi, karena dia keburu kabur ke manca negara.

Permohonan PK ini adalah kedua kali diajukan, setelah permohonan pertama ditolak, karena Acin tidak hadir dalam persidangan PK, 28 Maret 2011.

Acin mengajukan kembali hadir dalam persidangan PK dan lalu dikabulkan PK, 26 Juni 2013.

Majelis PK diketuai Zaharudin Utama dengan anggota Andi Abu Ayyub Saleh dan Sofyan Sitompul. Alasannya, Acin hanya pemilik rumah toko dan sama sekali tidak mengetahui rukonya dijadikan sebagai tempat judi.

Judi dilakukan oleh Acin dengan menjadikan judi di Jalan Datuk, Pekanbaru, dalam bentuk judi togel. Aksinya terhenti, setelah ditangkap, 23 Oktober 2008.

Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis empat tahun, 11 Mei 2009. Acin dibebaskan, sesudah banding dikabulkan, 5 Agustus 2009. Kemudian, dia lari ke luar negeri. ***