PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, Senin (22/6/2015), melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPD Hanura, Sayed Junaidi, yang diduga terlibat atas dugaan kasus tanda tangan palsu yang dilaporkan Sekretaris DPD Hanura Riau M Haris.

Ini dibenarkan Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Riau, melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo. "Hari ini penyidik memang melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Cuma belum diketahui apakah dia datang atau seperti apa," jawab AKBP Guntur saat ditemui GoRiau.com di ruangannya, Senin (22/6/2015) siang.

Pemanggilan terhadap Sayed, sambungnya, untuk melengkapi berkas penyidikan yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kejati Riau untuk diteliti. "Berkasnya P-19, maka kita ajukan pemanggilan terhadap dia (Sayed) untuk melengkapi kekurangan dari kejaksaan, sampai nanti dinyatakan lengkap (P-21)," tegas Kabid Humas.

Selama melakukan penyidikan atas kasus yang menjerat Ketua DPD Hanura Sayed Junaidi dan Ketua DPC Rokan Hulu Arisman ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi, termasuk kedua orang tersebut. "Memang informasinya hari ini Sayed dipanggil lagi. Jika tidak datang kita akan lakukan pemanggilan, yang jelas dalam minggu ini," urainya.

Adapun kasus ini berawal dari dugaan tanda tangan palsu yang dilaporkan Sekretaris DPD Hanura Riau Dr M Haris sesuai Laporan polisi LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU. Bermula dari terbitnya SK Nomor 71 C tentang kepengurusan Pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangani oleh Sayed Junaidi Rizal dan M Haris.

Belakangan muncul masalah yakni karena Haris ternyata tidak pernah menandatangani SK tersebut. Dalam kasus ini, Sayed Junaidi Rizal dan Arisman dijerat Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (had)