RENGAT,GORIAU.COM - Setelah dilimpahkan oleh penyidik polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak dibawah umur atau pelajar salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat mulai disidangkan di Pengadilan Negri (PN) Rengat.

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan Jpu itu, AD yang merupakan terdakwa dalam kasus itu yang juga merupakan guru honorer di sekolah itu dituntut 20 tahun kurungan penjara.

"Satatus ED dinaikan dari tersangkan menjadi terdakwa. AD kita tuntut selama 20 tahun kurungan penjara", ujar Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negri (Kejari) Rengat Revendra SH di Pematang Reba, Rabu (29/7/2015).

Dari hasil penyidikan penyidik Kejari, terdakwa diyakini dan terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana pelecehan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain adalah murid terdakwa itu sendiri.

"Kita sudah melakukan penuntutan, saat ini kita tinggal menunggu putusan hakim", pungkas Revendra.

Seperti diberitakan sebelmnya, AD ditangkap Sat Reskrim Polres Inhu pada 28 Februari 2015 silam setelah dilaporkan enam orang murid perempuan sekolah tempat dirinya mengajar.

Enam orang korban tersebut inisial, B serta lima orang temannya yang lain, F, Z, M, A dan N. Korban itu merupakan murid kelas III dan kelas IV disekolah itu dengan perkiraan umur sekitar 8-9 tahun.

(jef)