PERAWANG, GORIAU.COM - Calon Gubernur Riau Ir HM Lukman Edy M.Si. memastikan bahwa program-programnya yang terangkum dalam 4 Pilar bukan janji-janji politik, yang hanya semata dimaksudkan untuk meraih dukungan dalam ajang ajang Pilgub (Pemilihan Gubernur) Riau 2013. ''Insya Allah, bila kelak terpilih, semua program itu akan kita jalankan,'' katanya.

Bahkan, kata LE -begitu ia akrab disapa- saat blusukan di Pasar Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (20/8/2013); ia menyatakan siap dituntut secara hukum bila kelak sesudah terpilih sebagai Gubernur Riau periode 2013-2018 bersama calon wakilnya, Suryadi Khusaini, tapi terbukti tidak menjalankan program-program yang sudah disebarkan secara luas ke tengah masyarakat itu.

''Silahkan dituntut secara hukum kalau kelak kami terbukti mungkir dari janji-janji,'' katanya, ketika berdialog dengan masyarakat di Pasar Perawang. Selebaran yang telah disebarluaskan, yang antara lain memuat program-program pasangan yang akrab dipanggil dengan Lurus itu, menurut mantan menteri tersebut, bisa dijadikan bukti ke pengadilan kalau kelak ia mungkir dari janji-janji bila kelak menang di ajang Pilgub Riau 2013.

Dalam brosur dan selebaran yang dibagikan tim LE ke masyarakat, di antaranya terdapat Kartu Riau Sejahtera (KRS). ''Ini bisa dijadikan pegangan,'' sebut LE. Kalau kelak pasangan yang didukung PKB dan PDI Perjuangan itu terpilih, kartu tersebut bisa dijadikan sebagai pegangan untuk mendapatkan sejumlah fasilitas yang tertera di kartu itu, yang terangkum dalam program 4 Pilar.

Antara lain, bantuan dana Rp2 miliar/desa/tahun, pendidikan kesarjanaan gratis bagi semua anak Riau, kebun 2 hektar untuk masing-masing KK (kepala keluarga), dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. ''Tentu saja fasilitas yang memungkinkan didapat oleh masyarakat Riau tergantung dengan kemampuan masing-masing,'' tambah mantan menteri itu.

Kalau seandainya ada di antara anggota masyarakat yang telah memiliki kebun, menurut LE, praktis anggota masyarakat bersangkutan tidak diikutkan dalam program kebun untuk rakyat, yang direncanakan 2 hektar untuk masing-masing KK. ''Ini program khusus bagi anggota masyarakat Riau yang sejauh ini belum memiliki kebun untuk dijadikan sebagai sumber ekonominya,'' kata LE.

Tapi khusus program pendidikan kesarjanaan gratis, menurut LE, berlaku untuk semua anak Riau, baik dari keluarga berada maupun kurang mampu. Tapi diingatkan, dalam program ini dana pendidikan anak-anak tidak langsung diserahkan kepada orangtua, melainkan dilakukan melalui jalinan kerja sama antara Pemprov Riau dengan lembaga pendidikan tinggi yang akan menampung anak-anak Riau.

Begitu juga program peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, menurut LE, dimaksudkan untuk semua warga Riau. Caranya, dijelaskan LE, dengan mendekatkan pelayanan kesehatan berkualitas ke masyarakat. ''Kita akan jadikan puskesmas-puskesmas yang ada sekarang menjadi puskesmas rawat inap, sehingga masyarakat tak perlu ke ibukota provinsi atau kabupaten untuk mendapatkan jenis-jenis pelayanan kesehatan tertentu,'' katanya.

Sementara program bantuan dana Rp2 miliar/desa/tahun, urai LE, dimaksudkan untuk lebih memberdayakan aparat dan masyarakat desa. ''Jangan karena persoalan sepele, seperti jalan desa berlubang, aparat desa harus mengadu melalui proposal ke unit pemerintahan tertinggi untuk mendapat perbaikan,'' katanya. ''Itu pun belum tentu akan ditangani segera oleh unit pemerintahan yang lebih tinggi,'' ia menambahkan.

Dengan ketersediaan anggaran Rp2 miliar/desa/tahun, dikatakan LE, diyakini aparat dan masyarakat desa akan leluasa menyusun program-program untuk kepentingan desa dan masyarakat, termasuk untuk membantu anggota masyarakat yang masih tergolong keluarga miskin. ''Agar program ini berjalan sesuai yang diharapkan, kita akan menurunkan PNS (pegawai negeri sipil) untuk masing-masing desa,'' ujarnya.

Caranya, menurut LE, kartu yang terselip di brosur yang dibagikan kepada masyarakat, kalau kelak pasangan itu terpilih ditukarkan dengan kartu sebenarnya berbentuk ATM melalui kantor-kantor kepala desa. ''Bila kelak Bapak dan Ibu memiliki KRS tersebut, maka Bapak dan Ibu berhak atas sejumlah fasilitas yang disediakan, sesuai dengan kondisi masing-masing anggota masyarakat,'' jelasnya. (rls)