PEKANBARU, GORIAU.COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, H Zaini Ismail meminta kepada CV Ratu untuk segera membayarkan gaji 3 bulan yang belum diterima ratusan karyawannya yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Ditambah lagi CV Ratu tidak memenuhi janjinya untuk membayarkan tunggakan gaji tersebut pada Senin (25/5/2015) hari ini. "Segera bayarkan, itu hak mereka," kata Zaini.

Begitu komplit kesalahan yang dibuat oleh CV Ratu. Perusahaan yang menjadi penyedia jasa cleaning service mayoritas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tersebut juga tidak menyediakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk karyawannya.

Lucunya, logo BPJS Ketenagakerjaan menempel di baju warna kuning karyawannya di sebelah kiri. "Ini hanya logo saja bang, karena sejauh ini kami tak ada mendapat kartu BPJS," kata salah satu karyawan cleaning service yang tidak mau disebutkan namanya dengan alasan takut terjadi apa-apa nantinya.

Sementara para karyawan selalu dipotong sebesar Rp20 ribu untuk alasan bantuan sosial, namun tidak tahu kemana diperuntukkannya.

Diberitakan sebelumnya, CV Ratu hingga saat ini belum juga membayarkan honor para cleaning service yang bertugas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Honor tersebut terhitung dari Februari-Mei 2015.

Juga belum ada kejelasan dari pihak CV Ratu kapan honor para karyawan tersebut dibayarkan. Saat ada yang melapor ke Dinas terkait, yang bersangkutan malah dipecat.

Sementara itu, Ida Yulita Susanti yang diklaim para karyawan merupakan pemilik CV Ratu membantah bahwa dirinya sebagai pemilik perusahaan itu. "Saya sudah 1 tahun keluar," ujar mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru ini.***