SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kuasa Hukum 3 Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Wan Erwin Anwar meminta majelis hakim mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Erwin tidak menyampaikan secara rinci keadilan seperti apa yang diinginkan kliennya yang sudah membunuh 7 korban yang terjadi sepanjang tahun 2013-2014 di Kabupaten Siak, Bengkalis dan Rohil itu.

"Intinya, pembelaan (pledoi, red) yang kita bacakan tadi meminta majelis hakim menvonis terdakwa seadil-adilnya. Kita menghargai tuntutan JPU dan kewenangan hakim pada perkara ini," ujar Erwin, usai membacakan pledoi sekitar satu jam pada sidang lanjutan kasus mutilasi di Pengadilan Negeri Siak yang dipimpin majelis hakim, Sorta Ria Neva, Selasa (27/1/15).

Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terdakwa pembunuhan dan mutilasi M Delfi alias Buyung Bin Basri Tanjung (21) dan Supian Bin Herman (26). Sedangkan terdakwa Deswita Desmala Sari Binti Suheri (21) dituntut penjara seumur hidup.

Dikatakan JPU Zainul Arifin, dengan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan turut serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) dan jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Agar Pengadilan Negeri Siak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar pidana mati terhadap terdakwa M Delfi alias Buyung Bin Basri Tanjung," sebut Zainul membacakan dakwaannya.

Tuntutan hukuman mati juga disampaikan Kajari Siak ini terhadap terdakwa Supian bin Herman dan tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa Dita Desmala Sari.

Hal memberatkan, kata Zainul, perbuatan terdakwa sangat sadis, tidak berprikemanusian, menimbulkan meresahkan bagi masyarakat luas, menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang ulang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia.(nal)